www.ndusun.eu.org - Apa sih itu warrant ? Kok bisa sampek cuan hingga berkali-kali lipat. Jadi waran merupakan produk turunan dari pasar modal yang biasanya diberikan secara cuma-cuma kepada investor yang telah membeli sahan baru di terbitkan sebagai pendorong agar investor menjadi lebih tertarik ikut dalam IPO (Initial Public Offering) /right issue-nya.
Analoginya seperti kita di kasih kertas dari perusahaan yang mau Initial Public Offering (IPO) dan dari sisi perusahaan akan menebus kembali kertas tersebut di waktu yang sudah di tentukan. Produk ini bisa jadi untuk produk option saja atau agar ramai yang beli saham induknya.
Apa saja ciri-ciri Warrant ?
- Konversi waran menjadi saham di lakukan 6 bulan setalah di terbitkan
- Masa berlakunya warrant yaitu antara 3 tahun sampai 10 tahun atau bisa juga lebih.
- Harga pelaksanaan jauh lebih tinggi dari harga saham pada di keluarkan.
Lalu, apa yang membedakan Warrant dengan Saham ?
- Kewajiban Penerbit
Saham harus di terbitkan dan diberikan kepada para pemegang saham sedangkan warrant tidak diwajibkan dan hanya dijadikan pemanis agar investor banyak yang investasi atau tertarik memburu saham perusahaan tersebut.
- Bisa Cuan Hingga Ribuan Persen
Kalau di saham ada ARB (Auto Rejection Bawah) dan ARA (Auto Rejection Atas). Sedangkan untuk warrant sendiri tidak, bisa naik ratusan hingga ribuan persen dalam sehari.
- Hak Kepemilikan
Pemilik Warrant bukanlah anggota perusahaan, sedangkan pemilik saham memiliki hak untuk andil dalam perkembangan perusahaan, terutama untuk pemilik saham mayoritas.
- Masa Berlaku
Saham tidak memiliki masa berlaku, sedangkan untuk waran memiliki masa kadularsa berbeda dengan saham
Apa saja foktor yang mepengaruhi warrant ?
- Jika harga underlying asset sedang menaik, maka nilai teoritas call warrant akan ikut menaik juga, sementara nilai teoritis put warrant akan turun
- Semakin tinggi volatilitas harga underlying asset, maka semakin tinggi pula harga fair value/nilai teoritis warrant tersebut
Lalu, Bagaimana cara menebus warran ?
- Untuk warrant perlu diperhatikan harga saham di pasar saat ini, harga warrant, dan harga tebusnya. Contoh: Harga APIC-W (Warrant APIC) Rp262 per saham dan harga tebus Rp110 per saham, sementara harga saham APIC di pasar Rp565 per saham, artinya nasabah hanya perlu mengeluarkan Rp372 untuk memiliki saham tersebut dan dapat berpotensi meraih keuntungan di pasar saham sebanyak Rp193.
Itulah beberapa tulisan singkat yang dapat saya bagikan mengenai warrant, untuk referensi saya dapat dari instagram dont forget for comment and follow my blog, thanks for you all...
Sumber : www.instagram.com/p/CMcQXLdBF3d
Tag : apa yang dimaksud dengan warrant, apa itu warrant dalam saham, saham waran itu apa